Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS :
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta,
antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah
peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund)
bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan
early warning system bagi pengawasan bank.
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS
yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di
Bank Indonesia.
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme
sebagai berikut:
·
Memverifikasi apakah saldo rekening
bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
·
Jika saldo mencukupi, proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan
rekening bank penerima ditambah.
·
Jika saldo rekening bank pengirim
tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian
di dalam mesin RTGS.
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara
otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level
and first in first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO
facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan
tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama :
Hasil kliring
·
Prioritas kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas ketiga :
Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar