3.
Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di
Indonesia,
untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia
(BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek
dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T
Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan
lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan
mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini
menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun
sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit
yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat Debet
4. Kartu Batch warkat Kredit
5. Lembar Subsitusi.
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran,
dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1. Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a) Kliring Penyerahan Nominal Besar
b) Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring
tersebut dilakukan pada hari yang sama.
2. Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a) Kliring Penyerahan Ritel
b) Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut
dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b
dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a
dilaksanakan.
Keterangan :
· Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna
menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta.
· Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu
siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak
berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar