1.
Prinsip Kliring :
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian
eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing
House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic
Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated
Clearing House Association, serta Federal Reserve.
Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua
transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah
sebagai berikut :
1. Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan
warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan
stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada
warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat
untuk menghasilkan DKE.
3. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar
Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD
ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke
penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah
pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis
setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat
posisi hasil kliring melalui TPK
Hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing
bank di sistem Bank Indonesia
http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar