JASA – JASA BANK UMUM
a. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank).
b. Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
c. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
d. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan
k. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya me¬nampung setoran dari berbagai tempat.
l. Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal, bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal
http://ikemurwanti.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar